Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Terbitnya KUHP Baru, Bawaslu Jateng Kaji Penyesuaian Ketentuan Pidana pada UU Pemilu.

Achmad Husain Sedang Menegaskan Pentingnya Penguasaan Regulasi Bagi Pengawas Pemilu

Achmad Husain Sedang Menegaskan Pentingnya Penguasaan Regulasi Bagi Pengawas Pemilu

Semarang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat evaluasi penanganan pelanggaran pemilu dengan fokus pada analisa tentang ketentuan Pidana pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan berlangsung pada Rabu (22/4) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, jajaran sekretariat, serta aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam merespons dinamika hukum pasca pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menegaskan pentingnya penguasaan regulasi bagi pengawas pemilu. Menurutnya, kehadiran KUHP baru membawa perubahan mendasar, terutama melalui pendekatan restorative justice dan kodifikasi hukum pidana nasional.

“Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian, yakni pergeseran asas dalam KUHP baru, kepastian hukum di masa transisi, serta penguatan literasi hukum bagi pengawas pemilu,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pemetaan pasal-pasal dalam UU Pemilu yang beririsan dengan ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyebut penyesuaian regulasi sebagai keniscayaan seiring berlakunya KUHP baru. Ia menilai perubahan sistem hukum pidana nasional akan memengaruhi pola penanganan pelanggaran pemilu, termasuk terkait batasan waktu penyelesaian perkara.

“KUHP sebagai hukum induk membawa semangat baru, namun ketentuan khusus dalam UU Pemilu tetap berlaku. Karena itu, diperlukan penyesuaian dan pemahaman mendalam terhadap asas pertanggungjawaban pidana agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi jajaran Bawaslu di Jawa Tengah dalam menghadapi Pemilu 2029, terutama mengingat masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota masih berlangsung hingga 2028.

Dalam sesi materi, Dr. Gaza Carumna Iskadrenda menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu berada pada fase pasca pemilu (post electoral period), yang menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan pelanggaran.

Ia mengungkapkan, dalam praktiknya terjadi penurunan jumlah perkara pidana pemilu dari tahap temuan awal hingga proses hukum. Fenomena tersebut dikenal sebagai criminal case mortality, yakni penyusutan perkara dalam sistem peradilan pidana.

“Penurunan jumlah perkara merupakan hal yang wajar, namun perlu dikritisi apabila terjadi secara drastis. Permasalahan bisa jadi tidak hanya pada penegak hukum, tetapi juga pada regulasi yang belum optimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah kelemahan dalam UU Pemilu, antara lain keterbatasan waktu penanganan perkara, ketidakjelasan subjek hukum dalam beberapa ketentuan, serta ketimpangan pengaturan terkait politik uang.

Sebagai contoh, pengaturan politik uang dalam UU Pemilu dinilai masih terbatas pada subjek tertentu seperti peserta pemilu dan tim kampanye, sehingga pihak di luar kategori tersebut tidak dapat dijerat. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam UU Pilkada yang menjangkau “setiap orang”.

Selain itu, aspek waktu juga menjadi kendala, di mana sejumlah kasus tidak dapat diproses karena terjadi di luar tahapan resmi pemilu, meskipun secara substansi merupakan pelanggaran.

Dr. Gaza juga menekankan pentingnya keberadaan “pasal jembatan” dalam KUHP baru, yang memungkinkan keterhubungan antara hukum umum dan hukum khusus. Dengan mekanisme tersebut, apabila suatu perbuatan tidak diatur dalam UU Pemilu, maka dapat merujuk pada KUHP sebagai hukum induk.

“Pasal jembatan ini menjadi kunci untuk mencegah kekosongan hukum dalam penanganan pidana pemilu,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUHP nasional hadir dengan tiga misi utama, yakni konsolidasi pemahaman hukum pidana, harmonisasi dengan perkembangan ilmu hukum, serta rekodifikasi sistem hukum pidana secara menyeluruh.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap dapat memperkuat pemahaman dan kesiapan seluruh jajaran dalam melakukan penyesuaian terhadap perkembangan hukum, sebagai bekal menghadapi tantangan penegakan hukum pemilu pada Pemilu 2029.

Humas Bawaslu Jateng

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle