Lompat ke isi utama

Berita

Tak Netral, 5 ASN di Sukoharjo Diberi Sanksi KASN

Tak Netral, 5 ASN di Sukoharjo Diberi Sanksi KASN
  SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah 2020 di Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Bawaslu Sukoharjo. Karena hasil kajian menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya maka Bawaslu Sukoharjo mengirimkan rekomendasi ke KASN. KASN menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi. Salah satu ASN itu adalah Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kab. Sukoharjo) diberi sanksi hukuman disiplin sedang. ASN ini melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo; Membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo; serta membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan, antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja. Adapun empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2004. Mereka adalah: - Wiwaha Aji Santosa (Guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo). ASN ini melakukan deklarasi sebagai bakal calon Bupati Sukoharjo; serta membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati Sukoharjo sebanyak 5 buah dalam bentuk baliho dan spanduk di Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo. - Sri Murdiyanto (Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo). Dia mengajak warga Kelurahan Begajah untuk mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” dan mengucapkan yel-yel “EA-EA Lanjutkan, EA-EA coblos, EA-EA menang” pada tanggal 8 Maret 2020 pada kegiatan Pengajian Akbar Masyarakat Kelurahan Begajah. - Mukseto (Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo). Dia mengajak dan memimpin peserta kegiatan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menyuarakan yel-yel E-A yang mengarah pada dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” dengan menggunakan seragam dinas Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 15 Januari 2020, 22 Januari 2020, dan 27 Januari 2020. - Dewi Erlinawati (Direktur Utama Radio FM Sukoharjo Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo). Dia menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penyiaran lagu sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” pada periode waktu siaran (18 Januari 2020, 20 Januari 2020, dan 23 Januari 2020); Dewi juga membiarkan terjadinya pemasangan kalender Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Hj. Etik Suryani, SE, MM – Drs. Agus Santosa” di Kantor Radio TOP FM Sukoharjo. Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada para ASN agar tetap netral dalam momentum pilkada 2020. Sebab, netralitas itu bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati. Selain itu, para ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktik. Tak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu. Semarang, 26 April 2020 Tertanda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle