TATA KELOLA DOKUMEN PENGAWASAN YANG BAIK, MEMUDAHKAN PENYUSUNAN KETERANGAN TERTULIS DI MK
|
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Undang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, hal ini dilakukan pada kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Dokumen Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang digelar di Kota Pekalongan pada 23-24 Oktober 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan kolaborasi dari Divisi Pencegahan, Hukum dan Sengketa demi mempersiapkan potensi sengketa hasil yang akan terjadi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Jawa Tengah.
“Kita bisa belajar dari Perselisihan Hasil Pemilu yang terjadi pada Pemilu 2024, saat pemberian keterangan tertulis pada PHPU Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu†Kata Kholiq.
Menurut kholiq hal itu bisa terjadi karena Bawaslu telah melakukan mitigasi dan perencanaan yang matang terhadap potensi perselisihan hasil pada Pemilu 2024, dan hal tersebut akan kita lakukan Kembali pada Pemilihan 2024 ini.
Kholiq juga menambahkan bahwa Bawaslu harus lebih memahami fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat terjadi peristiwa pada tahapan Punghitsu pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti juga menambahkan bahwa seluruh peristiwa yang terjadi di TPS wajib didokumentasikan secara detail oleh Pengawas TPS pada Formulir Pengawasan (Form A), menurut Diana uraian yang jelas pada Formulir Pengawasan (Form A) dapat mempermudah Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis dan menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di MK.
Diana juga mengingatkan pentingnya untuk mengarsipkan dengan baik dokumen-dokumen yang wajib didokumentasikan oleh Pengawas mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota seperti Formulir Pengawasan (Form A), Surat Imbauan Dokumen Penyelesaian Sengketa, dll, menurut Diana jika seluruh dokumen-dokumen tersebut diadministrasikan dengan baik maka akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis.
Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Dokumen yang berlangsung di Kota Pekalongan ini, merupakan kegiatan tahap ke 2 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, kegiatan yang sama dilaksanakan di Kota Surakarta pada 21-22 Oktober 2024, dengan mengundang 17 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Kontributor: Dede
Foto       : Maris