Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Perkuat Tata Kelola Organisasi dan SDM Hadapi Tantangan Netralitas ASN Menuju Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, memberi sambutan dalam kegiatan Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN” di Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, memberi sambutan dalam kegiatan Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN” di Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memperkuat tata kelola organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta pendidikan dan pelatihan pengawasan melalui Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Senin (10/8/2026).

Kegiatan menjadi ruang strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu sekaligus membangun perspektif akademik dalam menghadapi tantangan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Penguatan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029 yang membutuhkan jajaran pengawas dengan kompetensi, integritas, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan salah satu upaya mewujudkan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan pendidikan pengawasan, penyelesaian sengketa, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

“Kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan kepemiluan, tetapi juga pendidikan dan partisipasi masyarakat. Pemilu tanpa partisipasi masyarakat, legitimasinya kita anggap kurang maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, pembaruan kerja sama dengan perguruan tinggi juga menjadi momentum untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menghadapi Pemilu 2029. Salah satunya adalah kesiapan SDM pengawas yang semakin melek teknologi informasi, termasuk kemampuan mengelola ruang digital dan perilaku pribadi agar tetap sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pengawasan.

Ia menambahkan, tata laksana SDM dan organisasi perlu terus diperkuat dengan membuka ruang diskusi bersama kalangan akademisi. Perspektif akademik diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan sistem kelembagaan dan pengawasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kepemiluan.

Sementara itu, Herwyn J.H. Malonda menekankan bahwa pembahasan mengenai netralitas ASN tidak semestinya hanya dilakukan ketika tahapan Pemilu berlangsung. Menurutnya, masa sebelum tahapan merupakan waktu yang tepat untuk memperbaiki fondasi kelembagaan dan menyiapkan mekanisme penanganan pelanggaran secara lebih baik.

“Justru ketika belum ada tahapan ini, saya berharap kegiatan ini memberikan banyak kontribusi terkait bagaimana penanganan netralitas ASN, termasuk teknis penanganan pelanggarannya untuk kemudian disinkronkan dengan kelembagaan Bawaslu. Ini adalah waktu yang baik untuk memperbaiki pondasi,” jelasnya.

Herwyn menjelaskan, netralitas ASN tidak hanya berkaitan dengan persoalan disiplin pegawai, tetapi juga memiliki dampak terhadap kualitas kompetisi dalam pemilu. ASN dipandang sebagai figur yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat sehingga keberpihakan seorang ASN dapat berdampak lebih luas terhadap kepercayaan publik dan legitimasi proses demokrasi.

“Ketika ASN berpihak, yang terjadi tidak hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat terjadi pergeseran dalam kompetisi penyelenggaraan pemilu dan proses keseluruhannya. Pada akhirnya legitimasi pemilu dipertanyakan,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah perkara yang muncul dalam forum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di mana persoalan netralitas ASN dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik, baik kepada individu maupun institusi.

Dalam mekanisme yang berjalan saat ini, dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat berasal dari temuan maupun laporan. Bawaslu kemudian melakukan kajian sebelum meneruskan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku kepada lembaga terkait hingga pejabat pembina kepegawaian. Posisi Bawaslu dalam konteks tersebut adalah melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir berada pada pejabat pembina kepegawaian sesuai kewenangannya.

Herwyn juga mengungkapkan adanya tantangan baru dalam pengawasan netralitas ASN, terutama penggunaan media sosial. Modus yang berkembang antara lain berupa unggahan, simbol, foto, maupun aktivitas digital ASN yang dapat menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.

“Trend atau modus saat ini terkait netralitas ASN banyak muncul dari postingan ASN di media sosial yang menunjukkan simbol maupun foto,” ungkapnya.

Di sisi lain, penguatan kapasitas SDM Bawaslu masih menjadi pekerjaan penting. Kapasitas jajaran pengawas dinilai belum sepenuhnya merata di seluruh Indonesia, terutama pada jajaran ad hoc yang menjadi ujung tombak pengawasan karena berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan, termasuk potensi pelanggaran netralitas ASN.

Atas kondisi tersebut, Bawaslu mendorong adanya penguatan pendidikan dan pelatihan dengan materi khusus mengenai problematika netralitas ASN dan mekanisme penanganan pelanggarannya. Modul tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan jajaran pengawas dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara profesional.

“Kami akan merumuskan kewajiban adanya modul khusus terkait problematika netralitas ASN dan penanganan pelanggaran. Harapannya SDM mampu menjalankan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan secara profesional,” jelas Herwyn.

Ia menambahkan, ke depan terdapat kemungkinan mekanisme penanganan netralitas ASN dikembangkan dengan melibatkan Bawaslu secara lebih luas atau dilakukan secara bersama-sama dengan lembaga terkait. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM harus diikuti dengan kemampuan komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNNES menilai kegiatan tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan perspektif akademik dengan kebutuhan praktis pengawasan pemilu. Menurutnya, masyarakat membutuhkan pendidikan yang memadai mengenai kepemiluan agar partisipasi pemilih dapat terus ditingkatkan.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengatmosfir akademik. Pendidikan di masyarakat membutuhkan asupan, sehingga kita perlu mendiskusikan berbagai kendala dan mengupayakan bagaimana partisipasi pemilih menjadi luar biasa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti realitas praktik politik di masyarakat, termasuk fenomena politik uang yang masih menjadi tantangan dalam membangun pemilu yang berintegritas. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui pendidikan politik dan pengawasan partisipatif.

Dalam konteks netralitas ASN, Dekan FH UNNES turut menyinggung perkembangan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial. Bahkan aktivitas seperti memberikan like atau tanda suka terhadap suatu konten dapat menjadi persoalan ketika berkaitan dengan keberpihakan dan melanggar ketentuan disiplin ASN.

Ia mengingatkan bahwa secara legal formal, ASN memiliki batasan perilaku yang diatur dalam ketentuan disiplin pegawai, termasuk melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lebih lanjut, terkait penyelesaian sengketa pemilu, ia menggambarkan sengketa sebagai persoalan yang memiliki kompleksitas tinggi. Namun, menurutnya, selama jajaran pengawas berpegang teguh pada regulasi, integritas, dan profesionalitas, berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik.

Diskusi tematik tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Jawa Tengah membangun fondasi kelembagaan yang semakin kuat menjelang Pemilu 2029. Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi kerja sama berkelanjutan dalam pendidikan kepemiluan, pengembangan kapasitas SDM, pengawasan partisipatif, penyelesaian sengketa, serta penguatan kajian terhadap berbagai persoalan kepemiluan.

Melalui penguatan tata kelola organisasi dan SDM, Bawaslu Jawa Tengah berkomitmen memastikan jajaran pengawas memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi dinamika kepemiluan, termasuk perkembangan teknologi informasi dan tantangan pengawasan netralitas ASN. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, partisipatif, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle