Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah Petakan Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu 2029 melalui Literasi Pojok Pengawasan Vol.18

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, membuka kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 bertajuk Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, membuka kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 bertajuk Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu dengan menyusun Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu sebagai langkah antisipatif menuju Pemilu Tahun 2029. Komitmen tersebut mengemuka dalam Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 bertajuk Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Senin (3/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, sebagai keynote speaker. Materi utama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, serta Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Boyolali, Muhammad Mahmudi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa penyusunan roadmap merupakan bagian penting dalam memperkuat fungsi pencegahan sejak sebelum tahapan pemilu dimulai. Menurutnya, pengalaman pengawasan pada Pemilu 2024 harus menjadi pijakan untuk memetakan berbagai potensi kerawanan yang diperkirakan kembali muncul pada Pemilu 2029.

"Pemetaan potensi kerawanan harus dilakukan sejak awal agar pengawasan mampu bersifat antisipatif. Pengalaman pengawasan Pemilu 2024 perlu dihimpun sebagai bahan analisis dan pembelajaran untuk menghadapi tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2029," ujar Muhammad Amin.

Ia menambahkan bahwa tantangan pengawasan ke depan tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga perkembangan teknologi informasi, seperti akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), validitas data keanggotaan partai politik, pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta dinamika perubahan regulasi yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan bahwa penyusunan roadmap kerawanan merupakan implementasi nyata fungsi pencegahan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu.

"Tahapan pendaftaran peserta pemilu merupakan fase yang sangat strategis dan berpotensi menimbulkan sengketa, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, hingga tindak pidana pemilu. Karena itu, seluruh potensi kerawanan harus dipetakan sejak dini," jelas Nur Kholiq.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu RI saat ini tengah melakukan revitalisasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sehingga Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat menyuplai data, pengalaman, serta hasil pengawasan Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan metodologi IKP menuju Pemilu 2029.

Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran peserta pemilu merupakan salah satu fase yang paling rawan memunculkan sengketa dan pelanggaran.

Ia mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan, di antaranya sengketa pencalonan, pemenuhan keterwakilan perempuan, penggunaan dokumen palsu, pencatutan NIK, perbedaan identitas administrasi, kegandaan calon, hingga pergantian calon pada masa pencermatan daftar calon sementara.

Selain itu, Wahyudi menyoroti berbagai kendala teknis yang pernah dihadapi dalam pengawasan, seperti keterbatasan akses pengawas terhadap SIPOL dan SILON, gangguan server pada saat puncak pendaftaran, perubahan regulasi di tengah tahapan, keterbatasan jumlah pengawas ad hoc, serta belum optimalnya koordinasi jadwal verifikasi dengan KPU.

"Berbagai kerawanan tersebut harus dipetakan sejak awal agar tidak berkembang menjadi sengketa yang berdampak terhadap tahapan berikutnya. Pengawasan digital juga perlu diperkuat melalui akses informasi yang memadai bagi pengawas," ungkap Wahyudi.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Boyolali, Muhammad Mahmudi, memaparkan pengalaman pengawasan verifikasi partai politik dan pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa perubahan mekanisme verifikasi, digitalisasi dokumen melalui SIPOL dan SILON, serta perkembangan regulasi menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan roadmap kerawanan.

Menurutnya, pengawasan terhadap pencalonan anggota DPD perlu difokuskan pada validitas identitas pendukung, keabsahan dokumen, sebaran dukungan, keterbukaan proses verifikasi, serta dokumentasi hasil pengawasan guna meminimalkan potensi sengketa.

Sebagai tindak lanjut, para narasumber merekomendasikan penguatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU sejak awal tahapan, peningkatan akses pengawas terhadap sistem informasi kepemiluan, pembentukan pengawas ad hoc lebih dini, penghimpunan pengalaman pengawasan dari seluruh daerah, serta penguatan dokumentasi sebagai alat mitigasi sengketa.

Melalui Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pencegahan melalui penyusunan roadmap kerawanan yang berbasis data, pengalaman empiris, dan evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan, meminimalkan potensi pelanggaran dan sengketa, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle