UNS dan Badan Keahlian DPR RI Bahas Electoral Justice System, Ketua Bawaslu Jateng Berikan Perspektif Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Surakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya penguatan sistem penegakan hukum pemilu yang terintegrasi, adaptif, dan berkeadilan sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) "Rancang Bangun Penegakan Hukum Pemilu dalam Electoral Justice System" yang diselenggarakan oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Rabu (5/8/2026).
FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas desain sistem penegakan hukum pemilu yang mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Berbagai dinamika, mulai dari sengketa proses, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran etik penyelenggara, hingga tantangan kampanye digital dan penyalahgunaan teknologi informasi menjadi perhatian bersama dalam membangun sistem keadilan pemilu yang semakin efektif.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai narasumber dengan materi "Rancang Bangun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu". Dalam paparannya ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional peserta pemilu maupun pemilih.
"Sistem penegakan hukum pemilu tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus mampu mendorong upaya pencegahan melalui penguatan kepatuhan terhadap hukum, peningkatan kualitas regulasi, serta pengawasan yang efektif pada setiap tahapan pemilu. Electoral Justice System harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas demokrasi."
Selain Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, FGD juga menghadirkan Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., yang membahas rancang bangun penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, serta Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., yang mengulas rancang bangun penyelesaian pelanggaran pidana pemilu. Diskusi dipandu oleh Achmadudin Rajab, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam forum tersebut juga dibahas berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu modern yang semakin kompleks. Fragmentasi kewenangan penyelesaian sengketa yang melibatkan Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, DKPP, PTUN, hingga Sentra Gakkumdu dinilai memerlukan penguatan koordinasi, harmonisasi regulasi, serta penyamaan perspektif antarpenegak hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum.
Melalui FGD ini, para peserta mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum pemilu, mengevaluasi efektivitas pembagian kewenangan antarlembaga, merumuskan strategi penguatan Sentra Gakkumdu, serta menyusun rekomendasi pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, disinformasi, dan dinamika media sosial.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dituangkan dalam bentuk prosiding sebagai bahan penguatan desain sistem penegakan hukum pemilu nasional. Hasil diskusi diharapkan menjadi masukan bagi penyempurnaan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pembangunan sistem penyelesaian sengketa yang lebih terintegrasi dan efektif.
Melalui partisipasi aktif dalam forum akademik dan kebijakan seperti ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu. Upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, berkepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara.
Humas Bawaslu Jawa Tengah