Lompat ke isi utama

Artikel

CATATAN PENGAWASAN : SIWASLU DAN SIWASLIH, REVOLUSI DIGITAL SISTEM PELAPORAN PENGAWASAN PEMILU DAN PEMILIHAN

 

 

oleh Eva Prananingrum, S.H. (PPPK Penata Kelola Pengawasan Pemilu Kabupaten Purworejo)

 

Dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang bersih dan berkualitas sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Bawaslu Kabupaten Purworejo dan jajarannya telah melaksanakan tugas pengawasan secara intensif dan melekat pada seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Salah satu tahapan yang paling krusial adalah Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sedangkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.  Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara disetiap TPS diawasi oleh Pengawas TPS yang jumlahnya 1 (satu) disetiap TPS. Untuk Pemilu 2024, Jumlah TPS Regular di Kabupaten Purworejo sejumlah 2984 dan TPS Lokasi Khusus berjumlah 11 TPS total terdapat 2995 TPS yang diawasi. Untuk Pemilihan 2024, Jumlah TPS Regular di Kabupaten Purworejo 1383 dan TPS Lokasi Khusus berjumlah 9 sehingga total terdapat 1392 TPS.

Pengawas TPS mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dituangkan ke dalam Formulir A Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP). Formulir A LHP juga menjadi sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas TPS. Selain kewajiban pembuatan Form A Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas TPS, pada Pemilu dan Pemilihan 2024 Bawaslu juga menyiapkan suatu aplikasi pelaporan online yang diisi oleh Jajaran Pengawas termasuk Pengawas TPS itu sendiri untuk tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Nama aplikasi pelaporan tersebut pada Pemilu 2024 adalah SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilu)  dan untuk Pemilihan 2024 adalah SIWASLIH (Sistem Pengawasan Pemilihan). Hadirnya aplikasi pelaporan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan proses pelaporan online yang dimaksudkan agar dapat lebih cepat dibandingkan dengan proses manual mengirimkan hardcopy, pencarian data dan proses analisis hasil laporan dalam bentuk hardcopy menjadi lebih sulit karena masih manual sehingga hasil pelaporan yang disajikan menjadi kurang akurat, kurangnya keamanan data laporan yang saat ini masih dalam bentuk hardcopy bila tercecer data laporan dapat terekspos, serta karena berkembangnya kebutuhan informasi pelaporan terkini dalam pengawasan beserta hasilnya yang ingin lebih cepat dan akurat serta dapat diandalkan.

Aplikasi SIWASLU dan SIWASLIH ini terbagi menjadi 3 jenis peruntukan. Pertama, Aplikasi untuk Mobile Entry untuk HP dengan sistem Android, Kedua Web Entry untuk HP dengan sistem IOS, dan Ketiga, Web Dashboard untuk melihat laporan hasil input pengguna atau pengawas. Pengguna atau user terbanyak untuk aplikasi SIWASLU dan SIWASLIH ini adalah Pengawas TPS dan disusul dengan Pengawas Desa/Kelurahan (Panwaslu Kelurahan/Desa). 

Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024, Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa membuat akun dengan mendaftarkan diri sedangkan untuk Pengawas di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan RI sudah disediakan sehingga tidak perlu untuk mendaftarkan diri. 

Aplikasi SIWASLU dan SIWASLIH ini telah disosialisasikan dan dilakukan uji coba penggunaannya khususnya uji coba untuk Pengawas TPS. Namun demikian meskipun sudah ada perbaikan sistem infrastruktur server pada siwaslu ke siwaslih, aplikasi tetap sulit untuk diakses pada saat peak time.  Peak time merupakan masa-masa aplikasi diakses oleh banyak pengguna dalam waktu singkat dan bersamaan. 

Kendala ini dirasakan juga oleh Jajaran Pengawas TPS di Kabupaten Purworejo saat harus menginput hasil pengawasan Pemilihan 2024 pada Form A2 Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara, Form A3 Pengawasan Pemungutan Suara, Form A4 Pengawasan Penghitungan Suara, Form A5 Pengawasan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Form A6 Pengawasan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada SIWASLIH. 

Hal yang sama juga terjadi saat Pemilu 2024 yaitu Pengisian Form A2 Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara, Form A3 Pengawasan Pemungutan Suara, Form A4 Pengawasan Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian, Form A5 PPWP Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilpres, Form A5 DPR RI Rekap Hasil Penghitungan Suara DPR RI, Form A5 DPD Rekap Hasil Penghitungan Suara DPD. Form A5 DPRD Provinsi Rekap Hasil Penghitungan Suara DPRD Provinsi, serta form A5 DPRD Kab/Kota Rekap Hasil Penghitungan Suara DPRD Kab/Kota 

Pengisian form-form pada SIWALIH atau SIWASLU oleh Pengawas TPS ini mengacu pada timeline pelaporan yaitu diisi pada saat hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara, sedangkan saat hari H pemungutan dan penghitungan suara ini merupakan waktu peak time dimana pada hari tersebut seluruh Pengawas TPS menginput hasil pengawasan ke dalam aplikasi tersebut. Kendala lain yang dihadapi oleh Pengawas TPS juga berkaitan dengan support kapasitas penyimpanan memori HP. Pendokumentasian berita acara sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara tidak cukup hanya 1 (satu) halaman foto saja untuk tiap jenis pemilihan. Sebagai contoh pendokumentasian sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara untuk anggota DPR RI Dapil VI saat Pemilu 2024 untuk Kelurahan Purworejo pada TPS Nomor 22, hasil pendokumentasian oleh pengawas TPS tersebut mencapai 20 halaman foto untuk jenis pemilihan DPR RI. Hal ini mengakibatkan pula proses unggah pada aplikasi menjadi lebih lama karena membutuhkan waktu untuk mengunggah dengan ukuran gambar yang relatif besar kapasitasnya dan membutuhkan dukungan jaringan internet dan listrik yang memadahi termasuk faktor lokasi TPS (letak geografis dan cuaca) sangat berpengaruh terhadap ketepatan waktu dalam pelaporan melalui aplikasi SIWASLU dan SIWASLIH. 

Hasil yang diharapkan dari penggunaan SIWASLU dan SIWASLIH ini masih perlu dilakukan evaluasi.  Hasil laporan pengawasan yang akurat, cepat dan disertai dengan bukti gambar sebagai bukti pengawasan dan digitalisasi data yang sistemik, mudah dianalisis dan dimutakhirkan menggunakan jalur data online yang aman serta terenkripsi standar terkini ini kiranya masih menjadi catatan untuk peningkatan kembali kualitas sistem atau server aplikasi SIWASLU dan SIWASLIH kedepan.

Opsi gagasan solusi berikutnya yaitu menginput dan mengunggah data hasil pengawasan di  waktu non - peak time (sesegera setelah server aplikasi tidak down) dan segera melakukan koordinasi dengan jajaran pengawas diatasnya. 

Artikel
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle