Lompat ke isi utama

Artikel

Memperkuat “Si Lidi tunggal”

Faruq Fahmi Rubeka

Bawaslu Kabupaten Jepara

 

Ada pepatah lama yang mengatakan: “Sebatang lidi mudah dipatahkan, tetapi sepuluh batang lidi akan sulit dipatahkan.” Pepatah itu kemudian dipopulerkan melalui film klasik Ten Brothers (1995). Dalam salah satu adegan, seorang anak yang berjuang sendirian melawan musuh terlihat kewalahan; barulah ketika saudara-saudaranya ikut membantu, kekuatan itu menjadi berarti.

 

Kisah tersebut, meski fiksi, terasa begitu dekat dengan realitas kerja Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Di atas kertas, PKD ditugaskan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan. Namun pada praktiknya, mereka adalah “lidi tunggal” yang memikul beban kerja sangat besar. Satu orang PKD mengawasi satu desa, tak peduli luas wilayahnya, jumlah penduduknya, jumlah TPS-nya, atau kerumitan geografisnya.

 

Ketimpangan SDM Pengawas Pemilu

 

Struktur pengawas Pemilu kita sebenarnya sudah lengkap dari tingkat pusat hingga desa. Namun struktur tidak otomatis berbanding lurus dengan kapasitas SDM. Di tingkat provinsi misalnya, hanya ada lima komisioner yang harus mengawasi 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pada tingkat kabupaten/kota, seperti di Kabupaten Grobogan, Bawaslu hanya memiliki lima anggota untuk mengawasi 19 kecamatan.

 

Di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) hanya berjumlah tiga orang untuk menjangkau 280 desa. Lalu di tingkat desa, yang jadi ujung tombak pengawasan, justru hanya ada satu orang. Satu. (Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022).

 

Di situlah ironi terbesar pengawasan pemilu: beban kerja paling banyak dan paling teknis justru dipikul oleh level yang SDMnya paling sedikit.

 

PKD: Pimpinan, Eksekutor, Arsiparis, dalam satu tubuh

 

Di antara seluruh jajaran pengawas, PKD adalah aktor yang paling “serba bisa.” Ia menjadi pimpinan pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa, tetapi pada saat yang sama juga menjadi eksekutor lapangan dan administrator dokumen.

 

Ia menerima instruksi dari Panwaslucam, mengawasi kerja PPS, mengisi alat kerja pengawasan (AKP) harian, melakukan dokumentasi, memastikan PTPS bekerja, mengarsipkan seluruh laporan, sekaligus menjadi pihak yang paling tahu kondisi di lapangan. Bagi sebagian orang, pekerjaan itu terdengar administratif. Namun bagi PKD, pekerjaan tersebut menuntut kecepatan, ketelitian, pemahaman IT, kemampuan komunikasi, dan daya jelajah wilayah yang luas.

Kalau Panwaslucam biasanya terdiri dari tiga orang, dimana saat rekrutmen, Bawaslu Kabupaten Kota menyaring antara SDM yang bisa IT dan SDM yang menguasai medan. Untuk PKD pengecualian, dia harus menguasai semuanya, karena memang jumlahnya hanya seorang.

 

Berdasarkan pengalaman penulis, saat sebagai staf Bawaslu Kabupaten saat menarik data dari PKD. PKD sering kewalahan ketika harus membuat laporan cepat seorang diri, terlebih jika desa yang diawasi memiliki wilayah luas dan jumlah TPS besar. Dinamika alat kerja pengawasan yang sering berubah, baik dari segi format maupun mekanisme, membuat PKD dituntut mampu multitasking setiap saat.

 

Sering pula terjadi, ketika Bawaslu Kabupaten menarik data dari kecamatan, justru PKD yang lebih menguasai detailnya. PKD adalah orang yang menyaksikan langsung peristiwa lapangan, sehingga apabila Panwaslucam perlu data, mereka kembali menghubungi PKD.

 

Dalam banyak situasi, PKD adalah eksekutor utama AKP, sementara Panwaslucam berperan sebagai forwarder atau penyambung ke kabupaten. Saat terjadi kendala dalam pengerjaan AKP, PKD lah yang harus mencari solusi paling cepat dan bisa “Bunyi”.

 

Ketimpangan Beban Kerja

 

Jika beban kerja diukur dari penyebaran tugas, jelas terlihat adanya ketimpangan antar tingkatan.

 

Pada tingkat kabupaten/kota, Bawaslu diperkuat oleh lima komisioner yang bekerja dengan dukungan banyak staf serta pembagian divisi yang jelas. Dengan fasilitas yang relatif lengkap, struktur ini memungkinkan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan fungsi supervisi strategis, koordinasi lintas tingkatan, dan administrasi kebijakan yang menjadi fondasi kerja pengawasan pemilu di bawahnya.

 

Berbeda dengan itu, Panwaslu Kecamatan memiliki tiga anggota yang dibantu oleh staf serta seorang Kepala Sekretariat berstatus PNS. Meskipun memiliki fungsi supervisi dan peran sebagai penyambung informasi antara desa dan kabupaten, Panwaslucam masih memiliki dukungan tenaga dan fasilitas yang relatif lebih baik dibanding level pengawas di bawahnya.

 

Pada titik paling bawah, terdapat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang hanya berjumlah satu orang di setiap desa, tanpa pembagian divisi, tanpa dukungan PNS, dan tanpa fasilitas memadai. Semua tugas teknis dan administratif dilakukan sendiri: mulai dari eksekusi instruksi lapangan, pengisian alat kerja pengawasan, penyusunan laporan cepat, pengarsipan dokumen, hingga komunikasi dengan PPS dan Panwaslucam. Dengan struktur sekecil itu, PKD memikul beban kerja paling besar namun justru memperoleh dukungan paling kecil dalam keseluruhan rantai pengawasan pemilu.

 

Permasalahan tersebut semakin diperburuk oleh fakta bahwa penilaian kinerja pengawas pemilu tidak memasukkan variabel objektif seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah TPS, kondisi geografis, tingkat mobilitas, maupun akses transportasi. Padahal faktor-faktor inilah yang secara langsung menentukan volume pekerjaan dan tingkat kesulitan yang dihadapi seorang PKD. Akibatnya, PKD di desa dengan wilayah luas dan TPS banyak dinilai dengan standar yang sama seperti PKD di desa kecil, meski beban kerjanya jauh berbeda.

 

Kenyataannya, bobot kerja PKD di desa kecil dan desa besar selama ini dianggap sama. Padahal, menurut berbagai teori manajemen kinerja, misalnya konsep beban kerja menurut International Labour Organization (ILO), penilaian kinerja harus mempertimbangkan volume pekerjaan, kompleksitas tugas, serta kondisi medan kerja.

 

Dalam konteks pengawasan pemilu, PKD yang mengawasi desa dengan 3 TPS jelas tidak bisa disamakan dengan PKD di desa dengan 25 TPS. Namun kedua PKD itu menerima instruksi, tenggat waktu, dan standar pelaporan yang sama.

 

Satu Orang Menjalankan Lima Divisi

 

Jika dibandingkan dengan struktur di atasnya, ketimpangan beban kerja PKD terlihat sangat jelas. Di tingkat kabupaten/kota terdapat lima divisi P2H, PP, PS, SDMO, serta ketua, yang masing-masing memiliki fokus kerja tersendiri. 

 

Pada tingkat kecamatan, struktur masih terbagi dalam tiga divisi utama: SDMO-Datin, PP-PS, serta Hukum, Pencegahan, dan Humas. Namun di tingkat desa, seluruh perspektif dan tugas dari lima divisi itu justru dipusatkan pada satu orang PKD. Ia harus mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, pengelolaan SDM, hingga dokumentasi dan data kepemiluan secara bersamaan. 

 

Ketimpangan ini memuncak ketika Bawaslu RI melakukan penarikan data secara serentak: divisi P2H meminta Form A dan Form Cegah, SDM meminta pembaruan rekrutmen PTPS, PP menarik data kampanye terbaru, sementara Datin membutuhkan rekap DPT dalam waktu bersamaan. Semua permintaan itu menuntut ketelitian dan kecepatan tinggi, dan pada akhirnya dikerjakan oleh satu orang PKD yang menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat desa.

 

Saatnya Regulasi Baru untuk Menguatkan PKD

 

Untuk mengurangi beban kerja PKD, sudah waktunya Bawaslu mempertimbangkan langkah regulatif yang lebih progresif. Salah satu opsi adalah menambah jumlah PKD per desa dengan mempertimbangkan variabel objektif seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah TPS, serta kondisi geografis, sebuah model yang sebenarnya serupa dengan penyesuaian jumlah komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan banyaknya kecamatan. 

 

Bila jumlah PKD ditambah menjadi dua atau tiga orang, pembagian kerja berbasis divisi dapat diterapkan sehingga terdapat PKD yang fokus pada pencegahan, PKD yang menangani pengawasan teknis, dan PKD yang mengurusi penanganan pelanggaran. 

 

Dengan mekanisme ini, PKD tidak lagi dipaksa menjadi “Generalis” yang memikul seluruh fungsi sendirian. Selain itu, penyesuaian jumlah PKD juga penting untuk desa-desa dengan hambatan geografis, seperti wilayah yang dipisahkan hutan, sungai, atau jalur berliku, yang selama ini memperberat mobilitas pengawas di lapangan.

 

Contoh nyata terjadi di salah satu desa perbatasan Kecamatan Gubug, di mana PKD harus memutar melalui Kabupaten Blora untuk mencapai dukuh lain. Kondisi seperti ini mustahil ditangani seorang diri secara efektif, terutama jika dibutuhkan laporan cepat.

 

Penutup: Demokrasi Tak Bisa Dijaga Sendiri

 

Pemilu yang demokratis hanya bisa terwujud apabila pengawasnya memiliki kekuatan yang memadai, baik jumlah personel maupun kualitas dukungan teknis. PKD sejauh ini bekerja dengan integritas tinggi, tetapi integritas tanpa dukungan struktural hanya akan melahirkan kelelahan dan ketimpangan kinerja.

 

Pepatah tentang lidi tadi jadi relevan kembali: Demokrasi tidak bisa dijaga oleh satu orang. Ia hanya bisa kuat jika dilakukan bersama, dengan dukungan, regulasi, dan struktur yang memadai.

 

Sudah saatnya PKD tidak lagi menjadi “lidi tunggal” dalam pengawasan pemilu. Mereka membutuhkan rekan, regulasi baru, dan penguatan struktural agar pengawasan pemilu di tingkat paling dasar tidak hanya berjalan, tetapi berjalan dengan adil, manusiawi, dan efektif.

Artikel
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle