Lompat ke isi utama

Artikel

Implementasi Pelatihan Dasar CPNS Dalam Pelaksanaan Bidang Tugas

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut secara optimal, diperlukan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN juga dituntut mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu upaya strategis dalam membentuk sumber daya manusia ASN yang berkualitas adalah melalui Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) sebagaimana diamanatkan Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Latsar CPNS menjadi proses pembentukan karakter aparatur yang profesional, berintegritas, dan memahami nilai dasar ASN BerAKHLAK. Melalui pelatihan ini, CPNS memperoleh kompetensi yang dapat langsung diimplementasikan pada pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.

Dalam konteks pelaksanaan tugas di Bawaslu, khususnya pada Bidang Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, implementasi manfaat Latsar CPNS dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Pembentukan Pemahaman Regulasi untuk Mendukung Ketepatan Kerja

Latsar memberikan pemahaman bagi CPNS mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta prinsip akuntabilitas. Kompetensi ini memperkuat kemampuan CPNS dalam memahami dasar hukum penanganan pelanggaran, menyusun dokumen hukum secara tepat, serta memastikan seluruh proses kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Peningkatan pemahaman regulasi ini berdampak langsung pada kualitas dan ketepatan produk hukum yang dihasilkan bidang.

Artikel
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle