Kebijakan Afirmatif dan Cita-cita Demokrasi Inklusif
Indonesia, sebagai negara demokrasi yang terus berkembang, telah menempatkan kesetaraan gender sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan negara. Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan afirmatif (tindakan sementara) yang bertujuan untuk mengatasi ketidaksetaraan historis, salah satunya adalah penetapan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga publik (Amir, 2020). Dalam konteks Pemilu, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi peserta legislatif, tetapi juga diamanatkan bagi penyelenggaranya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan.Dasar hukum utama dari kuota ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan agar komposisi keanggotaan penyelenggara Pemilu "memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%" (Budiarti, 2021). Filosofi di balik penetapan angka 30% ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan merujuk pada rekomendasi global—seperti yang disampaikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)—bahwa 30% adalah ambang batas minimal bagi suatu kelompok untuk memiliki suara yang signifikan dan efektif dalam mempengaruhi pengambilan keputusan. Dengan demikian, kehadiran perempuan di Bawaslu dan KPU diharapkan membawa perspektif gender yang utuh, terutama dalam mengawasi isu-isu yang rentan dialami oleh pemilih atau calon perempuan, serta memastikan proses Pemilu berjalan inklusif (Cahyani, 2019).Namun, meskipun payung hukumnya telah kuat dan cita-citanya jelas, realitas implementasi kebijakan ini di lapangan menunjukkan adanya jurang yang menganga. Dinamika pemenuhan kuota 30% bagi perempuan di kursi pengawas Pemilu menjadi isu yang kompleks, terperangkap antara komitmen regulasi yang progresif dengan tantangan kultural, struktural, dan bahkan kelemahan redaksional dalam undang-undang itu sendiri.